Bagikan:

JAKARTA - Ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Iwan Ariawan menilai langkah pemerintah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebagai keputusan yang tepat.

"Sudah tepat melihat kondisi saat ini. Keputusan pencabutan PPKM sudah didiskusikan dengan para epidemiolog," kata Iwan Ariawan dilansir ANTARA, Jumat, 30 Desember.

Dia sepakat, penularan COVID-19 di Indonesia sudah sangat terkendali berdasarkan sejumlah indikator, ditandai dengan laju kasus di bawah 1.000 dan dalam bulan ini tidak lonjakan yang sangat signifikan, termasuk angka hospitalisasi dan kematian.

Selain itu, antibodi masyarakat terhadap virus corona berdasarkan zerosurvei sudah mencapai rata-rata 98,5 persen. Indikator itu menunjukkan bangsa Indonesia sudah memiliki kekebalan melalui vaksinasi dan infeksi.

"Menurut data yang kami analisa, transmisi COVID-19 di Indonesia sudah terkendali, tingkat kematian bulanan sudah di bawah 1 persen," katanya.

Iwan mengatakan, vaksinasi dosis 1 sampai 3 atau booster sudah terbukti efektif mencegah kematian akibat COVID-19. "Kadar antibodi di masyarakat sudah tinggi," ujarnya.

Dia mengatakan, pencabutan PPKM bukan berarti COVID-19 sudah tidak ada. Potensi lonjakan kasus tetap ada karena varian baru.

Karena itu, pemerintah tidak mencabut status COVID-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang diatur melalui keputusan Presiden, kata Iwan.

"Sehingga kita harus mencegah dengan cara pakai masker pada lokasi yang berisiko tinggi penularan COVID-19, seperti di fasilitas kesehatan, angkutan umum, dan kerumunan orang. Masyarakat juga perlu ikut vaksinasi sampai dengan booster," katanya.

Menurut dia, pemerintah juga perlu terus memantau indikator transmisi, serta penerapan peraturan perjalanan luar negeri seperti wajib vaksinasi booster.