JAMBI - Dua pekerja penambangan emas tanpa izin di Merangin, Jambi, tewas tertimbun tanah longsor saat bekerja. Kedua korban adalah warga Desa Tiangko dan Desa Sungai Nilau Kecamatan Sungai Manau, berinisial M (51) dan S (30).
"Mereka tewas usai tertimbun reruntuhan lubang penambangan di Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi," kata Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata kepada media, dikutip dari Antara, Jumat, 30 Desember.
Korban sudah dievakuasi warga. Kejadian berlangsung kemarin. Polisi, sambung Dewa, segera melakukan penertiban penambangan emas tanpa Izin di daerah tersebut.
"Awal 2023 kami akan melakukan penertiban melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Merangin," kata AKBP Dewa.
Polres Merangin segera berkoordinasi bersama Pemkab untuk mencari solusi permanen dalam pemberdayaan masyarakat, untuk bekerja selain di penambangan ilegal.
Sementara itu, Kapolsek Sungai Manau Iptu Mulyono menyebutkan bahwa kedua korban saat ini telah dimakamkan oleh pihak keluarga.
"Tadi saya sudah takziah ke rumah duka dan sempat berusaha untuk meminta keterangan keluarga, terkait korban ini statusnya apa, dan pemilik lubang jarum itu siapa," katanya.
Namun pihak keluarga korban terkesan tertutup saat dan bungkam saat dimintai keterangan.
BACA JUGA:
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan terkait tewasnya dua orang ini dengan situasi yang lebih kondusif karena keluarga korban sedang berduka," kata Mulyono.