JAKARTA - Polisi menetapkan pemilik tambang galian pasir inisial IS (57) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya operator alat berat bernama Ujang (31). Korban tertimbun longsor di galian pasir yang diduga tidak berizin di Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, Sabtu 14 September.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan petugas terungkap galian pasir seluas 4.532 meter2 itu, tidak mengantongi izin alias ilegal sudah beroperasi sejak satu bulan terakhir.
"Tersangka melakukan kelalaian dalam prosedur operasional terlebih tidak mengantongi izin tambang, sehingga menyebabkan nyawa operator alat berat yang dipekerjakan melayang tertimbun tanah tebing setinggi 5 meter," ucapnya di Cianjur, Kamis 19 September, disitat Antara.
Tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-undang RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan atau Pasal 55 ayat ke 1e KUHL dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara denda Rp100 miliar.
Sehingga pihaknya mengimbau masyarakat atau pelaku usaha pertambangan di Cianjur tidak melakukan dan terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal, kecuali sudah mengantongi izin lengkap.
"Lengkapi dulu perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jangan sampai melakukan penambangan ilegal karena dapat merusak lingkungan dan ketika tidak sesuai prosedur dapat mengancam keselamatan," tuturnya.
BACA JUGA:
Seperti diberitakan Kepolisian Resort Cianjur melakukan penyelidikan terkait tewasnya operator alat berat atas nama Mamat alias Ujang (31) tertimbun tanah setinggi 5 meter saat bekerja mengeruk tanah di galian pasir di Desa Sukamulya, Kecamatan Cilaku, Sabtu 14 September.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah ada unsur kelalaian sehingga menyebabkan korban tewas serta izin galian pasir tersebut.
"Kami melakukan penyelidikan yang menyebabkan korban meninggal dunia tertimbun bersama alat berat yang dikemudikan-nya, apakah ada unsur kelalaian atau lainnya, termasuk melakukan pemeriksaan izin galian pasir," ucapnya.
Pihaknya akan meminta keterangan sejumlah saksi termasuk pemilik galian terkait peristiwa yang menyebabkan korban tewas tertimbun tanah setinggi 5 meter saat menjalankan tugasnya sebagai operator alat berat.