Bagikan:

RIAU - Polisi telah membongkar lima kasus illegal mining atau pertambangan ilegal di beberapa lokasi di Riau sejak awal tahun 2023.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebut, empat kasus di antaranya ditangani Polres Kampar, dan satu kasus ditangani Polres Indragiri Hilir atau Inhil.

Kasus pertama yang terungkap, yakni dugaan pertambangan mineral berupa galian bebatuan tanpa izin di Dusun Sawah, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Kampar.

Dari kasus itu, polisi meringkus Al selaku operator alat berat dan Lu sebagai pemilik lahan, pada 9 Februari 2023.

Kasus kedua yang juga di Kampar dengan tersangka Sa yang menggali tanah timbun krokos tanpa izin. Ia merupakan operator alat berat sekaligus juru bayar.

"Darinya, petugas menyita sebuah alat berat ekskavator dan uang hasil penjualan tanah timbun krokos Rp12 juta," ujarnya di Pekanbaru, Riau, Selasa 21 Februari, disitat Antara.

Masih di Kampar, polisi juga mengungkap pertambangan ilegal jenis bebatuan di Desa Terantang, Kecamatan Tambang.

Petugas menangkap dua tersangka, yaitu Ma sebagai operator alat berat dan Bu sebagai pengurus lokasi pertambangan sekaligus bertugas membuat pembukuan.

"Untuk pemilik kedua lokasi pertambangan itu, yakni ZUL dan AZH masih dalam pengejaran. Keduanya sudah masuk DPO," ujar Kombes Sunarto.

Selanjutnya, polisi mengungkap tindak pidana pertambangan bebatuan tanpa izin di Dusun Air Bilu, Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Inhil, dengan menangkap Ha dan Ro.

Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat. Di sana, petugas menemukan aktivitas pertambangan mineral dengan menggunakan alat berat dan beberapa unit truk sedang antre menunggu hasil galian tambang untuk dimuat.

"Saat dicek ternyata kegiatan penambangan dimaksud tidak dilengkapi dengan dokumen terkait," ujarnya.

Sunarto menegaskan pihaknya tidak akan berhenti untuk mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di Riau.

"Selain ilegal, aktivitas semacam ini dapat merusak lingkungan," sebutnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam UU itu, pelaku penambangan tanpa izin diancam penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.