BINTAN - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri), tengah menyelidiki dugaan aktivitas tambang pasir ilegal sebagaimana informasi yang beredar di tengah-tengah warga setempat.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, mengakui sudah memerintahkan jajaran turun ke lapangan guna memastikan kebenaran adanya penambangan pasir ilegal tersebut.
"Tim gabungan Satreskim dan Polsek di lingkup Polres Bintan terus patroli keliling dan melakukan pengawasan di lapangan," kata Kapolres dikutip ANTARA, Jumat, 9 Juni.
Kapolres menyebut beberapa titik yang diduga terjadi penambangan pasir ilegal, antara lain di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang. Namun saat tim turun ke lokasi tersebut, tidak ditemukan lagi kegiatan penambangan pasir ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tim hanya menemukan bekas penambangan dan peralatan yang ditinggal oleh penambang, seperti pipa dan masyarakat yang sedang beristirahat di gubuk-gubuk kecil di sekitar lokasi.
"Sedangkan peralatan mesin, tidak ada kami temukan," ungkap Kapolres Bintan.
Lanjutnya menyampaikan dalam waktu dekat Polres Bintan akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara bersama-sama dan berkesinambungan untuk mencegah sekaligus menindak tegas apabila terdapat aktifitas penambangan pasir ilegal di wilayah setempat.
Pihaknya turut mengimbau masyarakat baik perusahaan maupun perorangan tidak melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar Undang-Undang dan bisa dipidana.
BACA JUGA:
Pelaku penambangan pasir ilegal dapat dipidana dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sedangkan penampung dapat diancam dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Jika ingin melakukan penambangan agar mengurus perizinan, sehingga didapatkan legalitas yang sah dari instansi berwenang," katanya menegaskan.