BINTAN - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyisir sejumlah lokasi yang diduga sebagai tempat penambang pasir ilegal di daerah tersebut.
"Untuk memastikan ada atau tidaknya aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan, kami melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi penambangan hingga ke tempat penampungan pasir," kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dilansir ANTARA, Selasa, 21 Februari.
Kapolres menyebut sejumlah lokasi diduga jadi tempat penambangan pasir ilegal yang telah diperiksa personel Satuan Reskrim Polres Bintan, di antaranya Kampung Bugis, Kelurahan Tanjung Uban.
Selain itu, pemeriksaan serupa juga dilakukan jajaran personel Polsek Gunung Kijang di Desa Teluk Bakau, Desa Malang Rapat dan Desa Galang Batang.
"Hasil pemeriksaan di lapangan, tak ada aktivitas penambangan dan peralatan tambang di lokasi tersebut," ujarnya.
Menurut Kapolres jajarannya hanya menemukan sejumlah warga yang sedang melakukan pembuatan kolam ikan dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator, sehingga terlihat seperti penambangan pasir, tepatnya di kawasan Kampung Bugis.
“Kolam ikan yang sedang dibuat itu milik saudara MY, untuk budidaya ikan,” ucapnya.
Kapolres menjelaskan personel juga mendatangi perusahaan yang menggunakan bahan baku pasir di wilayah Bintan, yaitu PT. DKC dan CV. TV, sebuah perusahaan di bidang ready mix atau istilah beton yang sudah siap untuk digunakan tanpa perlu lagi pengolahan di lapangan.
Saat dikonfirmasi ke salah satu pegawai di perusahaan itu, menurut Kapolres, pasir yang digunakan dalam perusahaan dimaksud bukan dari pasir ilegal. Namun, berasal dari sebuah perusahaan pengelolaan pasir yang mendapatkan izin resmi dari pemerintah dengan cara membelinya.
Dia mengimbau masyarakat baik perusahaan maupun perorangan tidak melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar Undang-Undang dan bisa dipidana.
BACA JUGA:
"Jika ingin melakukan penambangan, segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang,yaitu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri," ujarnya.
Pelaku penambangan pasir ilegal dapat dipidana dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sedangkan penampung dapat diancam dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.