BINTAN - Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Bintan, Kepulauan Riau, menangkap dua penambang pasir ilegal berinisial AM (51) dan ST Als M (48).
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Muhammad Darma Ardiyaniki mengatakan kedua pelaku diamankan saat tengah melakukan aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Sabtu 11 Maret.
"Keduanya melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa izin dengan menggunakan mesin sedot pasir. Pasir kemudian dimasukkan ke dalam truk pembeli dan dijual seharga Rp450.000 per truk," kata AKP Ardiyaniki seperti dikutip ANTARA.
Ia menjelaskan penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi warga bahwa ada kegiatan tambang pasir di daerah Teluk Bakau. Setelahnya, jajaran Satreskrim Polres Bintan langsung turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan.
Menurut Kasat Reskrim, di lokasi itu anggotanya menemukan satu unit mesin penyedot pasir yang tersambung dengan pipa-pipa. Saat bersamaan, kedua pelaku AM dan AT tertangkap tangan sedang menyedot pasir di tempat tersebut.
Saat diinterogasi, lanjut kasat, keduanya mengakui telah melakukan penambangan pasir tanpa izin dari pemerintah daerah setempat sejak Februari 2023 sehingga langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Bintan.
Kedua pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Sel Tahanan Polres Bintan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
BACA JUGA:
Perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Menambang Mineral dan Batubara Tanpa Izin dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat, baik perusahaan maupun perorangan jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar UU dan bisa dipidana. Jika ingin melakukan penambangan segera urus perizinan ke kantor yang berwenang mengeluarkan perizinan," demikian Kasat Reskrim Polres Bintan.