Bagikan:

PAMEKASAN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menghentikan pencarian korban nelayan tercebur ke laut, setelah melakukan pencarian selama tujuh hari berturut-turut.

"Penghentian pencarian ini mengacu pada Peraturan Kepala Basarnas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Operasi SAR," kata Analis Muda Kebencanaan BPBD Pamekasan Budi Cahyono dikutip ANTARA, Kamis, 29 Desember.

Dia menjelaskan, salah satu dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa operasi SAR (Search And Rescue) diselenggarakan paling lama tujuh hari sejak SMC ditunjuk oleh Kepala Badan SAR Nasional.

SMC (Search and Rescue Mission Coordinator), menurut Budi, merupakan pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan SAR Nasional dan bertanggung jawab untuk melaksanakan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan operasi SAR.

Karena itu, setelah BPBD dan Basarnas melakukan pencarian selama tujuh hari dan nelayan yang tercebur ke laut belum ditemukan, maka pencarian sementara dihentikan, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.

Budi yang juga Koordinator Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Pamekasan menjelaskan pencarian nelayan asal Branta, Tlanakan, Pamekasan yang tercebur ke laut itu dengan menelusuri sepanjang pantai Pamekasan hingga tiga pulau di Kabupaten Sumenep, yakni Pulau Gili Raja, Gili Gilingan, dan Gili Genting.

"Lokasi kejadiannya di Sumenep. BPBD Pamekasan ikut terjun melakukan pencarian, karena nelayan yang tercebur ke laut berasal dari Pamekasan," katanya.

Musibah nelayan tercebur ke laut itu terjadi pada Kamis (22/12) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban sedang berdiri di bagian depan perahu merapikan peralatan melaut.

Tiba-tiba ombak besar menghantam perahu, dan korban langsung terlempar ke laut. Korban yang tidak bisa berenang itu langsung tenggelam.