BULELENG - Polres Buleleng, Bali, menangkap warga negara Amerika Serikat berinisial DBP (42) karena kasus narkoba jenis baru.
"Pelaku adalah warga negara asing, dengan menggunakan modus baru yaitu mengirimkan jenis narkotika (psilosin dan demetil triptamina) dari Amerika meminjam nama dan alamat orang lain," kata Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, Kamis, 29 Desember.
Awalnya kepolisian menerima informasi ada 2 paket yang dikirimkan kurir ke homestay di Banjar Dinas Desa, Sawan, Buleleng pada 31 Oktober.
Setelah digeledah, paket ternyatta berisi narkoba. Pegawai homestay pun dimintai keterangan.
Salah satu pegawai mengaku sempat dimintai alamat oleh bule AS yang pernah menginap di homestay itu.
Saat pindah hunian, bule AS itu tetap menggunakan alamat homestay sebelumnya untuk pengiriman paket narkoba dari AS.
"Paket terebut berisikan 151 butir pil positif mengandung psilosin serta 339,84 gram mengandung demeretil triptamina," papar AKBP Dhanuardana.
BACA JUGA:
Dari hasil interogasi, pelaku menyebut narkotika itu rencananya akan digunakan sendiri. Namun polisi tetap mendalami kasus tersebut untuk memastikan pengakuannya.
"Untuk mengantisipasi narkoba ini, harus ada kerjasama antar berbagai pihak. Bea Cukai harus ada pengetatan lagi. Jangan sampai barang seperti ini mudah masuk ke Indonesia," ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 111, Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.