DENPASAR - Warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial JPC ditangkap tim Polresta Denpasar, Bali, karena kasus ganja cair. Bule ini mendapat ganja cair dari Thailand.
"Itu control delivery dari Thailand melalui informasi dari Bea-Cukai dan disampaikan kepada kita dan kemudian kami tangkap yang bersangkutan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Rabu, 3 Agustus.
Dalam kasus ini polisi mengamankan satu botol kaca berisi cairan kuning ganja dengan berat bersih 360 gram termasuk alat suntik.
“Dari pengakuannya didapat dari Thailand," kata Kombes Bambang.
Kepolisian masih mendalami jaringan terkait kasus ganja cair ini. Pelaku dalam interogasi mengaku memberikan ganja cair ini untuk rekannya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan mengatakan, barang bukti ganja cair bisa masuk ke Indonesia lewat jasa ekspedisi dengan kamuflase makanan ringan.
BACA JUGA:
Sedangkan bule AS yang ditangkap mengaku menggunakan ganja cair untuk pengobatan kanker yang sudah 5 tahun diidapnya. Tapi kepolisian menegaskan tak ada bukti soal pengobatan penyakit yang diklaim bule AS ini.
"Kita masih dalami, karena dia belum bisa menunjukkan bukti bahwa dia mengalami (kanker). Tapi nanti kita lakukan upaya pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Mirza.