Bagikan:

JAKARTA - Polsek Tambora menghentikan kasus pencurian motor yang dilakukan seorang asisten rumah tangga (ART) inisial SU (51). Penghentian kasus dilakukan melalui prosedur restoratif justice.

"Pihak pelaku dan korban kita pertemukan. Korban sepakat tidak melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum selanjutnya karena faktor kemanusiaan, kemudian korban mencabut laporannya," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 29 Desember.

Kompol Putra menjelaskan, alasan Polsek Tambora memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme restoratif justice terhadap kasus tersebut karena factor kemanusiaan.

"Kami utamakan faktor kemanusiaan. Sepeda motor yang sudah berhasil kami sita dari penadahnya kemudian kami kembalikan ke korban Anwar," ujarnya.

Dari keterangan pelaku SU, dia mencuri karena terdesak ekonomi.

"Yang bersangkutan nekat melakukan pencurian sepeda motor karena terlilit banyak utang dengan para tetangganya. Ia (pelaku) juga merupakan tulung punggung keluarga dengan tiga orang anak. Uang hasil penjualan motor itu, ia gunakan untuk makan sehari-hari keluarganya" ujar Kompol Putra.

Setelah pelaku dan korban dipertemukan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum lebih lanjut.

"Korban memaklumi akan kondisi perekonomian pelaku dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perdamaian dan pencabutan laporan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita paruh baya berinisial SU (51) diamankan Polsek Tambora karena mencuri motor tetangganya di Gang Gerindo IV, Kelurahan Duri Selatan, Tambora.

Wanita asal Cilacap, Jawa Tengah itu bekerja sebagai asisten rumah tangga. SU memiliki tiga orang anak. Sedangkan suaminya sudah lanjut usia. Dia terpaksa mencuri karena menjadi tulang punggung keluarga.