Bagikan:

JAKARTA - Perkara karyawan yang ditangkap dan ditahan karena utang sebesar Rp20 juta ke atasan akhirnya berujung damai. DS dilepaskan dari tahanan.

Kapolsek Balaraja Gede Prasetia Adi melakukan mediasi dan memimpin langsung proses restorative justice dalam penanganan perkara antara DS yang dilaporkan oleh PT DIM.

Sebelumnya DS ditahan Polsek Balaraja atas laporan yang dilakukan PT DIM karena persoalan pinjaman uang Rp20 juta. Duit ini dipinjam DS ke atasannya saat itu, RDS pada 30 Mei 2021.

Langkah Kapolsek Balaraja diapresiasi. Pengacara DS, Jatendra Hutabarat menyebut keputusan Kapolsek Balaraja sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018.

SE Kapolri menurut Jatendra menjadi dasar bagi kepolisian untuk mengedepankan restorative justice.

Tindak lanjut atas kasus ini dilakukan kepolisian dengan memanggil pihak pelapor. Dalam pertemuan disepakatai menyelesaikan permasalahan dengan perdamaian. 

"Pihak keluarga dan kuasa hukum mengapresiasi setinggi-tingginya langkah yang diambil oleh Kapolsek Balaraja dan berterima kasih kepada pihak pelapor yang berbesar hati untuk menyelesaikan masalah ini dengan mencabut laporan tersebut," kata Jatendra kepada wartawan, Selasa, 2 November malam.

Dengan mengutamakan prinsip restorative justice, Polsek Balaraja berharap para pihak berdamai dan menyelesaikan masalah dengan kekeluargaan.

Alasannya, tidak semua perkara harus dilaporkan ke polisi dan berlanjut hingga penuntutan dan persidangan apabila para pihak memutuskan untuk penyelesaian dengan kesepakatan.

"Polsek Balaraja mempertemukan pihak keluarga DS dan Pihak PT DIM dan telah dicapai kesepakatan untuk dicabutnya laporan ini, dan DS dilepaskan dari tahanan pada hari ini," ujar Jatendra.

Upaya restorative justice di kepolisian bukan hal baru. SE Kapolri Nomor 8/2018 menjadi dasar bagi kepolisian mengedepankan restorative justice. 

Apalagi perkembangan sistem dan metode penegakan hukum di Indonesia menunjukkan adanya kecenderungan mengikuti perkembangan keadilan masyarakat terutama berkembangnya prinsip keadilan restoratif (restorative justice) yang merefleksikan keadilan sebagai bentuk keseimbangan hidup manusia, papar Jatendra.