JAKARTA - DS, mantan karyawan perusahaan DIM ditangkap dan ditahan Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. DS disangka dalam kasus kasus penipuan hingga penggelapan dalam jabatan.
Pangkal persoalan terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap DS soal pinjaman uang Rp20 juta kepada R, atasan DS di PT DIM. Disebutkan, adanya kewajiban cicilan Rp1 juta tapi ini disebut polisi tak dilakukan DS.
“Selama proses pemeriksaan, DS menjelaskan kenapa tidak pernah mencicil pinjaman tersebut dikarenakan saudara R menyatakan pinjaman tersebut tidak perlu dikembalikan, terbukti dari tidak pernah dipotongnya gaji DS setelah menerima uang tersebut,” kata pengacara DS Jatendra Hutabarat kepada wartawan, Senin, 1 November.
Dia menjelaskan, usai pemeriksaan terhadap kliennya selesai pada 17 September, penyidik meminta DS untuk menandatangani Berita Acara Penangkapan dan Berita Acara Penahanan.
“Ada sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka, dan penahanan terhadap DS. Di antaranya perkara yang disangkakan kepada DS adalah Pasal 378, 374 dan 372 KUHP berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada tanggal 17 September 2021, namun pada 17 September 2021 sekitar jam 02.00 pagi DS sudah dibawa ke Polsek Balaraja, ditangkap, dan kemudian diperiksa sebagai tersangka tanpa pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi,” papar pengacara.
Pengacara mempertanyakan proses penyelidikan sebelum menerbitkan surat perintah penyidikan. Pun dengan gelar perkara, pengacara balik mempertanyakan proses yang dilakukan.
BACA JUGA:
Harapan Restorative Justice
Bila pun permasalahan hukum yang menimpa DS ini adalah tindak pidana, pihak pengacara berharap Polsek Balaraja mengedepankan prinsip restorative justice dalam penanganan perkara ini dan menciptakan perdamaian antara kedua pihak.
Pengacara menyebut restorative justice di kepolisian bukanlah hal baru. Apalagi ada Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 yang disebut pengacara menjadi dasar bagi kepolisian untuk mengedepankan restorative justice.
“Perkembangan sistem dan metode penegakan hukum di Indonesia menunjukkan adanya kecenderungan mengikuti perkembangan keadilan masyarakat terutama berkembangnya prinsip keadilan restoratif (restorative justice) yang merefleksikan keadilan sebagai bentuk keseimbangan hidup manusia,” tutur pengacara DS.
“DS dan keluarga berharap permasalahan ini dapat mengedepankan restorative justice, secara langsung keluarga DS sudah menyampaikan kepada penyidik siap untuk mengembalikan uang tersebut. Bahkan keluarga dari klien kami sudah membawa uang tersebut ke Polsek Balaraja, namun sampai dengan saat ini penyidik tidak pernah mempertemukan klien kami dan keluarga dengan pelapor,” kata pengacara DS.