Bagikan:

DENPASAR - Perempuan berinisial O (48) nekat membawa suami palsu untuk melunasi utang terkait kredit di bank. Sempat berurusan dengan polisi, perempuan ini tak diproses hukum dengan kesepakatan membayar utangnya.

Wakasat Reskrim Polresta Denpasar AKP Wiastu Andre Prajitno mengatakan, O mulanya memiliki kredit di BPR Kanti Denpasar tapi tak bisa membayar cicilan.

O kemudian meminta bantuan kepada saksi berinisial SA, karyawan bank agar mencarikan orang membantu tersangka melunasi kreditnya. Pada November 2019, saksi mengenalkan OSR dengan korban berinisial G (42)

"Setelah melakukan komunikasi akhirnya tersangka dan korban sepakat bertemu untuk melunasi sisa kredit di bank," kata AKP  Prajitno, Selasa, 28 Juni.

O mengajak seorang pria berpura-pura menjadi suaminya untuk menandatangani surat perjanjian agar korban percaya dan membantu tersangka melunasi utang di BPR Kanti.

Ditunggu hingga 3 bulan, OSR tak juga mengembalikan uang korban. Sedangkan jumlah pinjaman yang dilunasi korban Rp227 juta di BPR Kanti Cabang Denpasar.

Kebohongan ini pun terbongkar. Pria yang dibawa OSR untuk meneken perjanjian soal utang ini diketahui korban hanya suami palsu. Merasa tertipu karena utang tak kunjung dibayar, O dilaporkan ke polisi.

Polisi menetapkan OSR sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan Pasal 72 KUHP. Beberapa bulan kemudian, pelaku dan korban sepakat berdamai. Korban berjanji akan melunasi utangnya.

“Disepakati terhadap kasus tersebut akan diselesaikan dengan kekeluargaan. Di mana kedua belah pihak saat ini dalam proses pengembalian pinjaman," ujarnya.

"Karena kedua belah pihak sudah ada kesepakatan dan sudah saling meminta maaf. Untuk itu, kami memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini dan mengelar restorative justice," jelasnya.

Kedua belah pihak sudah menjalani proses guna memenuhi syarat keadilan restoratif. Kepolisian mengeluarkan surat penghentian penyidikan atas kasus tersebut.

"Kepolisian meminta kepada kedua belah pihak untuk segera merealisasikan apa yang sudah disepakati sehingga kasus tersebut dapat terselesaikan dengan baik," ujar AKP Prajitno.