Bagikan:

JAKARTA - Mantan suami Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini terkait laporan Rizky Febian mengenai dugaan penggelapan aset yang dilakukan Teddy.

“Kemaren sempat kaget ya awalnya berniat melunasi hutang almarhum tapi niat baiknya dianggap buruk,” kata Wati melansir Seleb Oncam News.

“Kalau flashback itu beliau menyesal menjual mobil untuk lunasi hutang kalo jadi bumerang buat beliau,” jelasnya.

Wati Tresnawati selaku kuasa hukum Teddy mengatakan sang klien sudah menjalani pemeriksaan. Ia menerima 15 pertanyaan mengenai mobil yang disebut sebagai aset anak.

“Ketika almarhum meninggal, Teddy menjual mobil Innova untuk membayar utang Almarhum sebesar Rp115 juta,” katanya

“Posisi pak Teddy adalah ahli waris. Ketika seorang waris meninggalkan ahli waris yaitu suami, anak-anak dan orang tua,” jelas Wati.

Lebih lanjut, Wati mengklaim hanya mobil yang terbukti sedangkan kos-kosan itu disebut atas nama Teddy Pardiyana.

“Harusnya penetapan ahli waris dulu jangan istilahnya langsung melaporkan penggelapan. Legal standingnya kan belum jelas,” kata Wati Tresnawati.

Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana atas kepemilikan aset milik Lina Jubaedah. Beberapa aset itu terdiri dari uang Rp5 miliar, kos senilai Rp2 miliar dan satu unit mobil.

Teddy mengaku akan mengembalikan aset, namun karena tidak kunjung terjadi maka Rizky memilih melaporkan ke pihak berwajib. Teddy Pardiyana ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2022 setelah laporan dilakukan pada Juni 2021.