Bagikan:

JAKARTA - Ahli hukum pidana, Albert Aries menyatakan kehadirannya sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Bharada E di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J secara prodeo pro bono atau gratis.

Pernyataannya itu disampaikan di awal persidangan saat memperkenalkan diri di depan majelis hakim.

"Perkenankan majelis, saya hadir di sini secara prodeo pro bono atau cuma-cuma, gratis," ujar Albert dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 Desember.

Albert yang juga menjadi juru bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) itu menyebut akan memberikan pandangannya mengenai Pasal 51 KUHP. Tentunya, yang meringankan bagi Bharada E.

Adapun, Pasal 51 KUHP berbunyi barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

"Mohon izin majelis saya hadir di sini untuk menerangkan mengenai kesalahan, pertanggungjawaban dan juga perintah jabatan, ambtelijk bevel, sebagaimana dimaksud Pasal 51 KUHP," kata Albert.

Sebagai informasi, Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Ia menembak seniornya itu dengan senjata api jenis Glock-17.

Penembakan itu disebut atas perintah eks Kadiv Propam Ferdy Sambo yang berlangsung di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.

Selain itu, di kasus ini juga ada empat terdakwa lainnya. Mereka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka semua didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.