Bagikan:

TANGERANG - Pendapatan Daerah pada UPTD PPD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kelapa Dua mencatat jumlah pajak Kendaraan Bermotor pada tahun 2022 sebesar Rp467,4 miliar.

Kepala UPTD PPD Kelapa Dua Bayu Adi Putranto mengatakan catatan itu melampaui dari anggaran pendapatan sebesar Rp443,7 miliar.

“Capaian pendapatan UPTD PPD Kelapa Dua berdampak positif bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten dalam mendukung pembangunan daerah Provinsi Banten,” kata Bayu dalam keterangannya, Selasa, 27 Desember.

“Kami terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan pelayanan guna tercapainya target pendapatan pada UPTD PPD Kelapa Dua untuk tahun 2023,” tambahnya.

Selain pelampauan capaian pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor, UPTD PPD Kelapa Dua juga memenuhi target pendapatan pada Pajak Air Permukaan tahun 2022 yang mencapai Rp5,43 miliar dari anggaran pendapatan sebesar Rp4,82 miliar atau 112,67 persen.

Sementara itu, terkait Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bayu mengakui masih belum tercapai. Hal ini terjadi karena kondisi keuangan masyarakat yang kurang stabil.

“Sedangkan BBNKB masih belum tercapai dikarenakan kondisi ekonomi masi belum stabil ditambah dengan program pemerintah pada akhir priode 2022 yang menggiatkan pembelian mobil listrik,” tutupnya.