Kejati Banten Geledah Kantor Bapenda Banten dan Samsat Kelapa Dua
TIm Kejati Banten melakukan penggeledahan di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan kantor Samsat Kelapa Dua Tangerang terkait dugaan kasus penggelapan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kelapa Dua Tangerang. (Mulyana)

Bagikan:

SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan kantor Samsat Kelapa Dua Tangerang terkait dugaan kasus penggelapan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kelapa Dua Tangerang.

"Tim telah berhasil mengumpulkan beberapa dokumen terkait perkara dimaksud yang terdiri dari, 1 (satu) bundel foto tangkapan layar (Sscreenshoot), 1 (satu) buah flasdisk, uang tunai sebesar Rp29.854.700," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dilansir Antara, Jumat, 22 April.

Menurut Leonardo, penggeledahan tersebut merupakan upaya Tim Penyidik Kejati Banten bergerak cepat untuk mengamankan barang bukti.

Tim penyidik di Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten juga bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi dan telah ditemukan fakta hukum dan alat bukti yang cukup untuk segera melakukan tindakan hukum atas dugaan tindak pidana, kata Leonard.

Dia mengatakan, berdasarkan alat bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan, tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Z, Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua.

Kemudian “AP”, PNS dengan jabatan Staf/Petugas Bagian Penetapan pada Samsat Kelapa Dua (UPTD) Kabupaten Tangerang; MBI, tenaga Honorer Bagian Kasir/Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di UPTD Samsat Kelapa Dua; dan B, swasta (mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat).

Menurut dia, Kejati Banten merespons cepat Informasi terkait kasus dugaan penggelapan pajak tersebut dengan melakukan operasi intelijen untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan guna mendapatkan bukti awal sejak Rabu, 20 April 2022.

"Bahwa berdasarkan laporan hasil operasi intelijen telah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan yang telah berhasil mendapatkan beberapa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud dan telah meminta keterangan 7 (tujuh) orang," sambung Leonard.

Dia mengatakan, pihak yang diperiksa yaitu tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Di UPTD Samsat Kelapa Dua dan satu orang tenaga honorer di UPTD Samsat Kelapa Dua serta satu orang swasta (Programer Aplikasi Komputer).

"Operasi intelijen yang dilakukan secara profesional dan obyektif oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan adanya indikasi dugaan penggelapan uang pajak yang mengarah ke tindak pidana korupsi yang berada di Samsat Kelapa Dua," katanya.

Penanganan kasus tersebut kemudian diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penyidikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-379/M.6/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022.