Bagikan:

JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Elwi Danil menyebut hasil pemeriksaan menggunakan lie detector tak dapat digunakan sebagai bukti petunjuk di tahap pembuktian bila dalam prosesnya melanggar aturan.

Pandangan itu disampaikan Elwi ketika menjawab pertanyaan penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang mempertanyakan mengenai hasil tes poligraph yang mesti sesuai aturan pada Perkapolri. Salah satunya tentang dilakukan tanpa adanya prosedur.

Lantas, Elwi tes poligraf sebenarnya masih diperdebatkan. Sebab, sebagian pihak menganggap hal itu tidak bisa dijadikan alat bukti maupun petunjuk.

“Tapi meskipun demikian, proses penemuan atau proses mendapatkan hasil tes poligraf itu tentu ada peraturan yang harus diacu, ada SOP yang harus diacu seperti yang tadi saudara penasihat hukum menyebut ada Perkap Kapolri yang mengatur dengan cara bagaimana orang diperiksa,” ujar Elwi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember.

Lalu, bila hasil pemeriksaan yang didapat dengan cara yang bertentangan dengan aturan hukum, tentunya tak bisa diterima sebagai bukti.

“Kenapa demikian? Karena sesuatu yang diperoleh dengan cara yang tidak benar, melawan hukum itu tidak bisa diposisikan sebagai bukti perkara tersebut,” sebutnya.

“Sehingga demikian kalau kita kaitkan dengan proses penemuan alat bukti, kalau seandainya proses penemuan alat bukti itu tidak benar maka alat bukti itu juga menjadi sesuatu yang tidak benar,” sambung Elwi.

Tim penasihat hukum yang mendengar pendapat itupun kembali mempertegas pandangan ahli. Terutama mengenai bisa tidaknya hasil tes poligraph dijadikan alat bukti.

Hingga kemudian, Elwi menyebut konsekuensi dari proses pemeriksaan yang tak sesuai aturan adalah hasilnya mesti dikesampingkan.

“Kalau itu disimpulkan tidak benar karena cara memperolehnya bertentangan dengan aturan kalau itu diposisikan sebagai bukti tentu dia tidak bisa diterima sebagai alat bukti yang sah harus dikesampingkan,” kata Elwi.

Adapun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat menjalani pemeriksaan polygraph atau tes kejujuran saat proses penyidikan. Hasilnya, suami istri itu dinyatakan berbohong dengan hasil minus.

Hasil pemeriksan itu disampaikan oleh Aji Febriyanto, anggota Polri bidang komputer forensik yang memiliki keahlian di bidang polygraph.

"Macem-macem. Bapak FS nilai totalnya -8, Putri -25," jawab Aji.

'Minus, terindikasi berbohong. Kalau Putri Candrawathi, terindikasi berbohong," sambung Aji.

Hanya saja, Putri menyebut dalam proses pemeriksaan itu ia mendapat tekanan. Sebab, ia dipaksan menjalaninya walau sebenarnya tak bersedia.