Bagikan:

BANYUWANGI - Pria berinisial AKP ditangkap petugas Lapas Banyuwangi, Jawa Timur, Senin, 26 Desember 2022.  AKP menyelundupkan narkoba ke lapas, untuk pesta narkoba pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

"Modusnya diselundupkan dalam keripik pisang dan keripik singkong," kata Kakanwil Kemenkum HAM Jatim, Imam Jauhari, Senin, 26 Desember.

Sepintas memang tidak ada yang aneh pada paket keripik yang dikirimkan AKP. Namun, setelah diteliti, petugas menemukan beberapa keripik yang sudah dimodifikasi.

"Dua keripik direkatkan dengan lem, diantaranya itu diberi paket-paket narkoba," ujarnya.

Imam menjelaskan, AKP mengaku disuruh mengirimkan sabu itu oleh warga binaan Lapas Banyuwangi berinisial SAY. Berdasarkan pengakuan AKP, sabu-sabu tersebut untuk persiapan pesta tahun baru.

"AKP mengaku dapat upah berupa 0,2 gram sabu dan uang Rp200 ribu," katanya.

Imam menjelaskan pada momen Natal-Tahun Baru ini, jajarannya memang memperketat pengamanan di lapas/rutan. Sebelumnya, pihaknya juga telah membentuk Satgas Nataru untuk memastikan pelayanan publik serta kondisi keamanan dan ketertiban di lapas/ rutan tetap kondusif.

"Satgas Nataru adalah strategi kami untuk memastikan pelayanan hukum dan HAM selama momen Nataru berjalan lancar dan aman," ujarnya.

Sementara itu, Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto, menjelaskan AKP memanfaatkan layanan penitipan barang untuk melancarkan aksinya. Sekitar pukul 09.30 WIB, mengirim makanan berupa nasi, lauk pauk, keripik dan pakaian untuk salah seorang warga binaan berinisial EC.

"Namun, setelah kami konfrontir, ternyata paket tersebut untuk warga binaan kami yang lain berinisial SAY," katanya.

Petugas piket pelayanan mengamankan AKP beserta smartphone miliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan awal makanan yang ada barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut ditujukan kepada EC. Dia pun mengaku barang tersebut dipesan oleh SAY.

"Kami lantas melaporkan kejadian kepada pihak Reskoba Polresta Banyuwangi untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Setelah dilakukan penimbangan oleh pihak penyidik Reskoba Polresta Banyuwangi, jumlah barang bukti tersebut seberat 8,53 gram. Sabu sebanyak itu diselundupkan dalam keripik pisang sebanyak 9 paket dan di dalam keripik singkong sebanyak 4 paket.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik, kami siap mendukung penyidik dalam mengungkap kasus ini," katanya.