TANGERANG - Polisi menangkap empat remaja laki-laki diduga pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang remaja inisial EA (22) tewas. Diketahui ke-4 orang itu berinsial AAS alias Pacet (17), MI (17), R alias Keling (18) dan AD alias Denil (16).
Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kejadian itu terjadi di Jalan Hasyim Ashari, Pondok Pucung, Karang Tengah, Kota Tangerang, Kamis, pukul 02.30 WIB.
Kejadian itu bermula sat korban menerima ajakan temannya untuk mengikuti aksi tawuran yang telah disepakatin dengan lawannya melalui instagram. Kemudian korban bersama dengan teman-temannya sekitar 12 orang langsung berangkat berboncengan menggunakan sepeda motor menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Lanjut, Zain, sesampainya di TKP, korban dan rombongan langsung diadang oleh kelompok lain berjumlah sekitar 15 orang. Saat korban turun dari motor langsung di sabet sajam oleh para pelaku.
“Korban mengalami luka terbuka akibat kekerasan sajam di bagian pundak kanan dan punggung,” kata Zain dalam keterangannya, Senin, 26 Desember.
Akibat kejadian itu korban dibawa teman-temannya ke Rumah Sakit Bhakti Asih Karang Tengah, Kota Tangerang. Sayang, nyawanya tak tertolong atau meninggal dunia.
“EA meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit,” katanya.
BACA JUGA:
Polisi yang mendapatkan langsung melakukan pengejaran hingga ke Gunung Sindur, Bogor. Hasilnya empat orang pelaku ditangkap petugas kepolisian.
“Akhirnya kita tangkap Sabtu, 24 Desember. Para pelaku penganiayaan awalnya kita deteksi bersembunyi di daerah Gunung Sindur, Bogor,” ucapnya.
Kemudian ke-4 pelaku di bawa ke Polsek Ciledug, guna dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Para pelaku terancam pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan (tawuran) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tentunya dengan melibatkan unit PPA, P2TP2A dan Komnas Anak," tutup Kapolres.