Rest Area Tol Jakarta-Cikampek KM 57 Akan Dibuka Tutup Jika Sudah <i>Over Load</i>
Foto: Dok. Antara

Bagikan:

JAKARTA - Polres Kabupaten Karawang akan menerapkan buka tutup rest area KM 57 jalan Tol Jakarta-Cikampek jika kapasitas kendaraan yang terparkir di rest area itu sudah over load pada musim libur Natal dan Tahun Baru.

"Kami juga akan melihat situasi, jika kondisi sudah over load dan memungkinkan, kami akan melakukan buka tutup di rest area," kata Kapolres Karawang, AKP Laode Habibi Ade Jama, di Karawang, dikutip dari Antara, Minggu 25 Desember.

Ia menyampaikan, jajarannya siap menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya untuk mendukung kegiatan Operasi Lilin Lodaya 2022.

Untuk mengatasi kemacetan di jalan Tol Jakarta-Cikampek, khususnya di wilayah Karawang, ia menyampaikan akan dilakukan rekayasa contraflow mulai dari KM 65 sampai KM 47.

Rekayasa lalu lintas contraflow tersebut dilakukan jika diperlukan, sesuai dengan arahan dari Dirlantas Polda Jawa Barat.

Roni, salah seorang warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang akan berlibur ke wilayah Semarang, mengaku memanfaatkan rest area untuk beristirahat sambil jajan.

"Perjalanan masih panjang, jadi harus istirahat dulu, ngopi-ngopi," katanya, saat ditemui di rest area KM 57 jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Ia mengaku mengisi liburan Natal dan Tahun Baru kali ini untuk berlibur ke kampung halaman sambil bersilaturahmi dengan keluarga dan saudaranya di kampung.

Sementara itu, arus lalu lintas di jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Sabtu sore cukup ramai. Sedangkan sebelumnya atau pada Sabtu pagi sempat terjadi kepadatan, hingga dilakukan rekayasa contraflow.

Pada musim libur Natal dan Tahun Baru kali ini PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Japek Selatan (JJS) akan mengoperasikan secara fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara sepanjang 8,5 kilometer.

PT JJS menyiapkan jalur fungsional dimaksud pada periode 23 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023 yang dibuka berdasarkan diskresi Kepolisian.

Direktur Utama PT Jasamarga Japek Selatan Charles Lendra dalam keterangannya menyampaikan, Jalan Tol Japek II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara yang beroperasi fungsional ini akan membantu mengurai kepadatan volume lalu lintas kendaraan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di Susun (SS) Dawuan KM 66 yang merupakan titik pertemuan lalu lintas dari arah Bandung yang melewati jalan Tol Cipularang, serta arus lalu lintas dari arah Trans Jawa yang melewati Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Selain itu, yang menjadi pertimbangan lainnya adalah kondisi jalan provinsi (jalan industri) yang akan dilewati pengguna jalan kurang lebih sepanjang 15 kilometer menuju Karawang Timur atau sepanjang 22 kilometer menuju Karawang Barat setelah melewati jalur fungsional ini.

"Atas dasar pertimbangan hal itulah, kami akan memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian sebagai dasar diskresi dibukanya jalur fungsional ini," kat Charles.

Charles menambahkan, Jalan Tol Fungsional Japek II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara hanya bisa dilewati oleh kendaraan golongan I non bus dengan kecepatan maksimum 60 km/jam.

Jika dibuka, pengguna jalan dari arah Bandung dapat masuk Jalan Tol Fungsional Japek II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara melalui KM 77+100 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta dan keluar melalui Gerbang Tol (GT) Kutanegara untuk melanjutkan perjalanan melalui Jalan Provinsi (Jalan Industri).

Selanjutnya untuk menuju arah Jakarta, pengguna jalan dapat masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek melalui GT Karawang Timur 1 atau GT Karawang Barat 1.

Di GT Kutanegara, pengguna jalan tetap akan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang jalan Tol Cipularang.