Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya segera menjadwalkan panggilan terhadap Wali Kota Depok, M. Idris. Pemanggilan itu berkaitan dengan kisruh rencana pembanguan masjid di lahan Sekolah Dasar Pondok Cina (Pocin) 1.

"Nanti dijadwalkan oleh penyidik ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 23 Desember.

Namun, juru bicara Polda Metro Jaya ini belum bisa memastikan waktunya. Ia beralasan mengenai hal itu sepenuhnya kewenangan penyelidik.

Selain itu, penanganan kasus itupun saat ini sudah berjalan. Terbukti dengan telah diambil keterangan dari Deolipa Yumara sebagai pelapor beberapa waktu lalu.

"Itu sedang berproses, saya rasa tidak ada masalah," kata Zulpan.

Sebagai informasi, Deolipa Yumara melaporakan Wali Kota Depok ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait rencana pembangunan masjid di lahan SD Pocin 1.

Pelaporan itu teregister dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal Rabu, 13 Desember 2022.

Di laporan itu, Wali Kota Depok dianggap merampas hak belajar siswas-siswsi SD Pocin 1. Sehingga, ia diduga melanggar Pasal 77 juncto Pasal 76A butir A UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.