Bagikan:

DEPOK - Deolipa Yumara resmi melaprkan Wali Kota Depok Mohammad Idris atas dugaan pelentaran anak SDN Pondok Cina 1, Beji, Kota Depok.

“Saya sudah melaporkan adanya dugan tindak pidana UU Perlindungan Anak,” kata Deolipa kepada wartawan di Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Rabu, 14 Desember.

Deolipa menjelaskan, laporan polisi yang ia buat bukanlah mewakili orang tua murid. Ia menegaskan bila laporan ini adalah pribadinya sendiri terhadap Wali Kota Depok.

“Karena ini bukan delik aduan sifatnya delik pidana publik maka saya sebagai subjek hukum pribadi saya melaporkan jadi saya juga gak mau melibatkan wali murid terlalu jauh dalam persoalan ini sehingga saya membatasi saya tidak sebagai kuasa hukum dalam melaporkan ini tapi sebagai pribadi,” katanya.

Sementara itu dihubungi terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan ada laporan tersebut. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam hal ini, Mohammad Idris Abdul sebagai terlapor dipersangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Iya benar," kata Zulpan dalam pesan singkat, Rabu, 14 Desember.