Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp1 miliar saat menggeledah sejumlah tempat di Surabaya, termasuk Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Penggeledahan itu dilakukan pada Selasa, 20 Desember

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dari kegiatan itu juga ditemukan sejumlah dokumen. Temuan ini diduga terkait dugaan suap pengurusan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Sahat Tua P. Simandjuntak.

"Di tempat ini penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan pelaksanaan hibah, termasuk barang bukti elektronik serta uang tunai yang jumlahnya sejauh ini lebih dari Rp1 miliar," kata Ali kepada wartawan, Kamis, 22 Desember.

Uang itu kini akan dianalisis. Nantinya, konfirmasi juga dilakukan penyidik terhadap para saksi di kasus ini.

"Segera dilakukan analisis untuk disita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kepada para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik KPK," ujarnya.

Dalam kasus suap pengurusan dana hibah ini, KPK sudah menetapkan Sahat bersama tiga orang lainnya yaitu staf ahlinya, Rusdi; Abdul Hamid yang merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang yang juga Koordinator Kelompok Masyarakat; dan Ilham Wahyudi alias Eeng yang merupakan Koordinator Lapangan Pokmas.

Penetapan Sahat dan tiga tersangka lainnya dilakukan setelah mereka terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 14 Desember. Penindakan ini didasari informasi masyarakat yang tahu adanya penyerahan uang berkaitan dengan pengurusan alokasi dana hibah.

KPK menyebut Sahat diduga menawarkan bantuan untuk memperlancar pengusulan dana hibah yang dengan jumlah seluruhnya mencapai Rp7,8 triliun. Pemberian ini ditujukan untuk badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jawa Timur.

Sahat melakukan penerimaan sejak 2021 dan berlanjut hingga 2022 kemudian bersedia membantu untuk 2023 serta 2024. Uang yang diterima politikus Partai Golkar ini diduga mencapai Rp5 miliar.