Bagikan:

YOGYAKARTA – Secara umum LHKPN adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Laporan ini bersifat wajib dan pelaksanaannya didasarkan pada hukum yang berlaku. Lalu apa itu LHKPN, apa saja yang dilaporkan, dan siapa saja yang wajib melaporkannya?

Apa Itu Laporan LHKPN

Di Indonesia setiap pejabat wajib melaporkan harta kekayaannya kepada negara. Pelaporan dilakukan saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, atau pensiun.

Pelaporan harta kekayaan dituangkan dalam bentuk daftar di sebuah formulir LHKPN yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Patut diketahui bahwa pelaporan meliputi penyelenggara itu sendiri serta keluarga inti yakni pasangan atau anak yang termasuk dalam tanggungan.

Rangkuman Sejarah LHKPN

Sejarah LHKPN dimulai saat masa pemerintahan BJ Habibie. Kala itu presiden menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 81 tahun 1999 yang isinya membahas pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Lembaga tersebut berdiri sendiri atau independent dan bertujuan untuk melakukan pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Lalu di masa pemerintahan Megawati Soekarno Putri, diberlakukanlah Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 yang berdampak pada peleburan KPKPN. Sebagai gantinya, lembaga yang berwenang melakukan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak saat itu LHKPN dilaporkan kepada KPK.

Dasar Hukum LHKPN

Seperti telah disinggung sebelumnya, pelaksanaan LHKPN dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku. Lalu apakah wajib lapor LHKPN? Jawabannya adalah ya. Dalam situs inspektorat.jatengprov.go.id dikatakan bahwa ada tiga landasan hukum yang berlaku yakni sebagai berikut.

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  • Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Siapa Saja yang Wajib Melaporkan LHKPN?

LHKPN wajib dilakukan oleh setiap penyelenggara negara. Sedangkan definisi penyelenggara negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Merujuk pada Pasal 2 UU No. 28 Tahun 1999, Penyelenggara Negara meliputi beberapa pejabat negara yakni sebagai berikut.

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
  • Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
  • Pimpinan Bank Indonesia;
  • Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
  • Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Jaksa;
  • Penyidik;
  • Panitera Pengadilan; dan
  • Pemimpin dan Bendaharawa Proyek (usul: sebaiknya dihapuskan)

Selain itu ada jabatan lain yang diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada negara. Hal ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang kemudian direspon oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan SE dari MenPan, ada beberapa jabatan yang diwajibkan membuat LHKPN yakni sebagai berikut.

  1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
  2. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
  3. Pemeriksa Bea dan Cukai;
  4. Pemeriksa Pajak;
  5. Auditor;
  6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
  7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
  8. Pejabat pembuat regulasi

Manfaat LHPKN

Manfaat LHKPN yang dilaporkan ke KPK adalah sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Karena pelaporan LHKPN bersifat wajib maka ada sanksi yang diberlakukan kepada penyelenggara negara yang tak melakukan pelaporan.

Penyelenggara Negara yang tak melaksanakan kewajiban LHKPN, seperti yang diatur dalam Pasal 20 UU No. 28 Tahun 1999, maka akan dikenai sanksi administratif. Sedangkan KPK sebagai lembaga berwenang belum bisa memberi hukuman untuk pejabat yang tak laporkan LHKPN.

Itulah informasi terkait apa itu laporan LHKPN. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.