JAKARTA - Terdakwa Kuat Ma'ruf mengungkapkan perasaannya dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ia merasa sakit hati karena disebut sebagai pembohong.
Ungkapan perasaan itu disampaikan Kuat Ma'ruf saat menanggapi keterangan ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani.
Mulanya, Kuat Ma'ruf menyebut tak masalah bila disebut kecerdasannya di bawah rata-rata orang seusianya.
"Saya mau bertanya sama Bu Psikolog, mohon maaf Ibu kalau Ibu menyimpulkan saya di bawah rata-rata, saya ikhlas Bu," ujar Kuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 Desember.
Namun, Kuat merasa kesal bila disebut pembohong. Dia pun sempat melayangkan pertanyaan kepada ahli mengenai kepribadiannya masuk dalam katerogi pembohong atau tidak.
Reni menjawab Kuat Ma’ruf memiliki kepatuhan yang tinggi dan tidak tahu perihal peristiwa penembakan Brigadir J.
"Yang saya tanyakan saya ini tipe orang pembohong apa yang tidak jujur apa gimana, Ibu? Soalnya saya akhir-akhir ini sering disebut pembohong dan tidak jujur dan saya sakit dengan bahasa itu," ungkap Kuat.
"Dari hasil pemeriksaan kami, semua kebohongan memang pernah terjadi kebohongan dan itu sudah diakui, kemudian direvisi dan kemudian kami mengukur kredibilitas keterangan Bapak, demikian seperti yang kami telah sampaikan. Jadi simpulannya...," jawab Reni usai tertawa mendengarkan pertanyaan tersebut.
"Sebetulnya karena kepatuhan yang sangat tinggi seperti itu dan ada satu situasi tidak tahu menahu berada di satu tempat dalam situasi yang seperti itu ya, sehingga berada di tempat yang keliru ya Pak pada saat itu, demikian," sambungnya.
BACA JUGA:
Kuat lantas kembali bertanya soal dirinya telah jujur atau tidak. Namun, Reni menyatakan tak bisa menyimpulkan hal tersebut.
"Terima kasih Bu, padahal aslinya jujur ya Bu?" tanya Kuat menegaskan
"Kami tidak bilang bohong ya Pak, tidak ada indikasi manipulatif," kata Reni.
Kuat Ma'ruf merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia didakwa membantu Ferdy Sambo.
Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.