JAKARTA - Terdakwa Kuat Ma'ruf heran dengan kesimpulan jaksa penuntut umun (JPU) yang menganggapnya terlibat dalam rangkaian pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J.
Bahkan, diduga kesimpulan itu dibuat hanya karena ia banyak tak memahami pertanyaan yang dilayangkan selama proses pembuktian dalam persidangan
"Yang Mulia yang saya hormati, apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya maka membuktikan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua," ujar Kuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari.
Kuat juga menganggap bila kesimpulan itu dibuat karena jawaban yang disampaikannya tak sesuai dengan kemauan jaksa.
Terlebih, ia selalu dicap sebagai pembohong. Padahal, Kuat mengklaim sudah berkata jujur.
Kebohongan yang disampaikannya hanya saat proses penyidikan. Itupun semata-mata atas perintah Ferdy Sambo.
"Apakah karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur," kata Kuat.
Adapun Kuat Ma'ruf dituntut pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, ia dianggap ikut terlibat dalam rangkaian pembunuhan.
BACA JUGA:
Keterlibatannya dengan menutup pintu pintu balkon. Tindakan itu dianggap untuk meredam suara tembakan agar tak didengar warga sekitar. Dengan peranan itu, perbuatan Kuat Ma'ruf dianggap memenuhi unsur Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.