Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat
Ilustrasi kasus dugaan korupsi. (dok KPK)

Bagikan:

PAPUA - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat membuka kembali kasus dugaan korupsi anggaran hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat.

Dalam kasus ini, KONI Papua Barat mendapat gelontoran dana hibah senilai Rp67,5 miliar pada tahun anggaran 2021. Miliaran rupiah dana hibah itu untuk operasional kontingen Papua Barat berlaga di Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat Kombes Pol Romilus Tamtelahitu mengatakan penyelidikan dalam kasus ini akan difokuskan tidak hanya pada anggaran yang dikucurkan ke KONI untuk PON tahun 2021, tetapi juga pada tahun anggaran yakni 2019 dan 2020.

"Berdasar hasil penyelidikan, pada tahun 2019, 2020 dan 2021, KONI Papua Barat mendapatkan bantuan dana hibah yang bersumber dari BPKAD dan Dispora dengan total nilai mencapai Rp227,49 miliar," ujar Romilus dalam keterangan tertulis, Selasa 21 Desember malam.

Romilus menjelaskan, Polda Papua Barat menduga dalam pengelolaan dana hibah itu terdapat perbuatan melawan hukum berupa pemalsuan kuitansi terkait penggunaan anggarannya. Hal itu didasari sejumlah barang bukti atau alat bukti petunjuk yang telah dikantongi kepolisian.

"Barang bukti sudah diamankan penyidik berupa proposal pengajuan rencana anggaran kegiatan dari KONI tahun 2020, SK penetapan anggaran, tiga bundel dokumen pencairan, hingga puluhan buku LPj," kata Romilus.

Ia mengatakan, dari total Rp227,49 miliar dana hibah ke KONI Papua Barat tiga tahun anggaran, dapat dirincikan yakni, 2019 sebesar Rp60 miliar, 2020 sebesar Rp99,9 miliar, dan 2021 sebesar Rp67,5 miliar.

"Diketahui, dugaan korupsi selama tiga tahun anggaran itu diperkirakan kerugian negara mencapai Rp20,7 miliar," ujarnya pula.

Kejati Tak Temukan Bukti Penyimpangan

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menghentikan penyelidikan dugaan kasus penyalahgunaan hibah PON XX pada organisasi KONI Papua Barat. Alasannya, jaksa tidak menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang mengarah pidana.

Meski demikian, Kepala Kejati Papua Barat Juniman Hutagaol mengatakan pihaknya memberikan ruang kepada masyarakat dan para pegiat antikorupsi di daerah untuk melapor, jika mendapatkan bukti-bukti terkait penyalahgunaan anggaran hibah PON XX pada organisasi KONI Provinsi Papua Barat.

"Setelah panggilan klarifikasi sejumlah orang pada pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), tim jaksa tidak menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang mengarah pidana, sehingga penyelidikan dihentikan sementara," kata Juniman dalam konferensi pers di Kantor Kejati Papua Barat di Manokwari, Kamis, 22 September 2022.

Hasil pemeriksaan, diketahui anggaran senilai Rp67,5 miliar itu sudah disalurkan oleh KONI Papua Barat sebagaimana permohonan yang diserahkan, yaitu untuk membiayai 29 cabang olahraga dari total 34 cabang olahraga di perhelatan PON XX lalu, kata Juniman.

Hanya saja, kata Juniman, total Rp67,5 miliar itu belum termasuk bonus terhadap atlet peraih medali emas. Oleh karena itu, pemda setempat sampai saat ini masih punya kewajiban untuk memberikan bonus kepada atlet peraih medali emas.

"Dari hasil pemeriksaan, terkait bonus atlet peraih medali emas itu di luar dari total anggaran hibah PON XX yang dikelola KONI Papua Barat, dan pemda diwajibkan melakukan pembayaran," kata Kajati Papua Barat itu pula.

Ia mengatakan bahwa penghentian proses penyelidikan perkara bukan akhir dari sebuah upaya penegakan hukum, namun demi menjaga kepercayaan publik maka Kejati Papua Barat akan terus menanti laporan terbaru dari masyarakat.

"Kalau ada laporan terbaru yang disertai bukti-bukti kuat terkait hibah PON XX di organisasi KONI Papua Barat, maka kasus ini akan diungkap kembali kapan pun itu," tandasnya.