Telusur Dugaan Korupsi Dana Hibah PON XX, Kejati Periksa Kepala Dispora dan Ketua KONI Sulteng
Logo Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). (Ist)

Bagikan:

SULTENG - Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun anggaran 2021 terus didalami.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) baru saja memeriksa Ketua Umum KONI Sulteng Muhamad Nizar Rahmatu dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulteng Irvan Arianto.

"Durasi pemeriksaan bervariasi, ada yang diperiksa lima jam ada pula tiga jam," kata Kasipenkum Kejati Sulteng Muhammad Ronald di Palu, Rabu 21 Juni, disitat Antara.

Ronald menjelaskan, Nizar dan Irvan diperiksa pada Selasa 20 Juni. Keduanya dimintai keterangan soal dana hibah Pemrov Sulteng kepada KONI senilai Rp9 miliar

Dia bilang Kejati Sulteng terus menggali kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi-saksi lainnya.

"Selanjutnya siapa lagi yang diperiksa, nanti diinformasikan kembali," ujarnya.

Ronald mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi ini berdasarkan laporan dari Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng.

Dalam laporan yang masuk ke Kejati Sulteng itu, diduga terjadi tipikor dalam dana hibah sebesar Rp9 miliar kepada KONI Sulteng untuk kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021.

Ada dugaan KONI Sulteng tidak menyerahkan anggaran hibah pada laporan pertanggungjawaban (LPJ) sebelumnya, namun kembali mendapat sokongan dana untuk PON XX tahun 2021 di Papua.

"Perkembangan pemeriksaan, atau apapun itu akan kami sampaikan kembali, biarkan tim penyidik melakukan tugasnya," ujar Ronald.