Kejati Lampung Periksa 4 Saksi Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung (ANTARA)

Bagikan:

LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bidang Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa empat orang saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung anggaran tahun 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, empat orang yang diperiksa tersebut yakni Ketua Bidang (Kabid) Pembinaan Prestasi KONI Provinsi Lampung Surahman, Ketua Umum dan Perlengkapan Harpain, Kepala Kesekretariatan Bani Kasria, dan Wakil Kesekretariatan KONI Provinsi Lampung, Barry Salatar.

"Surahman, Beni, dan Barry diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI. Sedangkan Harpain diperiksa terkait teknis kegiatan pengadaan, pengawasan Barang, dan Jasa dalam pengadaan bantuan dana hibah KONI," katanya di Bandarlampung, Antara, Kamis, 27 Januari.

Made melanjutkan, total saksi yang diperiksa dalam perkara kONI tersebut sebanyak 16 orang. Namun, Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung akan memanggil total sebanyak 52 saksi. "Pemeriksaan akan terus dilakukan dalam beberapa pekan ke depan mengingat masih adanya saksi-saksi yang tidak datang ketika dilakukan pemanggilan," katanya.

Sebelumnya, Kejati Lampung, telah menaikkan status perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp29 miliar dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dana hibah kONI yang dicairkan oleh Pemprov Lampung tersebut ada beberapa faktor yang disalurkan dengan tidak sesuai sehingga Kejati Lampung terus memeriksa sejumlah saksi untuk menetapkan tersangka.

Penyebab tidak tersalurkan dengan sesuai di antaranya program kerja dan anggaran KONI Lampung tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI Lampung dan cabang olahraga (Cabor).

Kemudian ditemukan ada penyimpangan anggaran program kerja di Cabor selain di KONI Lampung terkait pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, dan KONI Lampung dan Cabor di dalam pengajuan kebutuhan program kerja di tahun 2020 tidak berpedoman kepada pengajuan kebutuhan dan anggaran hibah sehingga penggunaan dana hibah diduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Cabor maupun KONI Lampung.

Pemprov Lampung sendiri menganggarkan dan mencairkan dana secara beberapa tahap. Tahap pertama dicairkan sebesar Rp29 miliar dan tahap kedua sebesar Rp30 miliar.

Dari anggaran Rp29 miliar, dibagi beberapa kegiatan oleh KONI Lampung di antaranya Rp22 miliar untuk anggaran pembinaan, Rp3 miliar anggaran partisipasi PON tahun 2020, dan Rp3 miliar anggaran sekretariat Lampung.