Bagikan:

BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa satu saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020.

"Hari ini bidang Pidsus Kejati Lampung telah memeriksa satu saksi dalam perkara KONI Lampung," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra di Bandarlampung, dilansir Antara, Rabu, 2 Maret.

Dia melanjutkan saksi yang diperiksa berinisial EG yang merupakan seorang staf di KONI Lampung.

"EG kita periksa terkait dengan tugasnya membantu Bendahara KONI Lampung Tahun Anggaran 2020," kata dia.

Made menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami.

Sebelumnya dalam tahap proses penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut di antaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, kata dia.

"Hal itu menyebabkan penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peruntukan," katanya.