BANDARLAMPUNG - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa dua staf Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
"Dua staf KONI Lampung yang kita periksa berinisial AJ dan NAT," kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra dalam keterangan yang diterima, Selasa 1 Maret.
Dia menyebutkan kedua saksi tersebut diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tahun Anggaran (TA) 2020. Di mana AJ dan NAT diperiksa terkait dengan pencairan dana di Kesekretariatan KONI Provinsi Lampung TA 2020.
"Sebelumnya kami telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus tipikor penyalahgunaan dana hibah KONI TA 2020. Kami masih melakukan pemanggilan saksi agar terlihat jelas dan dapat menetapkan tersangka dalam perkara ini. Hingga saat ini kita masih dalami saksi-saksi," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
"Hal tersebut guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2020," ujarnya.
BACA JUGA:
Ia mengungkapkan bahwa dalam tahap proses penyelidikan sebelumnya pada kasus ini terdapat beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut di antaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI serta cabang olahraga.
"Sehingga, penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menaikkan status perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp29 miliar dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dana hibah kONI yang dicairkan Pemprov Lampung tersebut ada beberapa faktor yang disalurkan dengan tidak sesuai sehingga Kejati Lampung terus memeriksa sejumlah saksi untuk menetapkan tersangka.