Bagikan:

MUKOMUKO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Bengkulu, tengah mengusut perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga menanam sawit tanpa izin dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I di daerah ini.

"Kita masih menelusuri perkara ini. Mereka diduga berkebun sawit di dalam kawasan hutan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Radiman dilansir ANTARA, Selasa, 20 Desember.

Kejaksaan Negeri Mukomuko sebelumnya menerima laporan masyarakat setempat terkait PT Alno, perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini yang diduga menanam sawit dalam hutan.

Terkait dengan laporan masyarakat tersebut, kata dia, maka institusinya pelan-pelan menelusuri hal itu. Jangan sampai institusinya salah menafsirkan.

"Kita menelusurinya untuk memastikan apa benar laporan dari masyarakat," ujarnya.

Pihaknya kini tengah menyelidiki perkara ini dengan memeriksa semua saksi terkait perkara ini.

Kejari sebelumnya telah memeriksa lima orang saksi terkait perkara ini, seperti Kesatuan Pengelolaan Hutan, perusahaan, Badan Pertanahan Nasional, dan pemerintah kabupaten setempat.

"Semua pihak terkait kita ambil keterangannya terkait perkara ini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho mengatakan pihaknya sebelumnya meminta PT Alno, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga menanam tanaman sawit dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I mengurus izin pelepasan atau pinjam pakai hutan sesuai aturan yang berlaku.

Bila perusahaan itu tidak mengurus izin pelepasan dan pinjam pakai kawasan hutan tersebut, maka sanksinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang sanksi administrasi perusahaan yang melakukan aktivitas dalam kawasan hutan tanpa izin.

Dia menjelaskan seluas 200 hektare lebih lahan yang mendapatkan izin hak guna usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut masuk dalam kawasan hutan.

Namun dari lahan seluas 200 hektare tersebut, papar dia, seluas sekitar 30-40 hektare di antaranya telah ditanami tanaman kelapa sawit oleh perusahaan itu.