Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perubahan Peraturan KPU (PKPU) terkait dengan ketentuan mengenai tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD di empat daerah otonomi baru (DOB) Papua, sebagai tindak lanjut dari terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perubahan dilakukan terhadap PKPU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, yang berbunyi:

"Peraturan Komisi ini mengatur tentang program dan jadwal kegiatan penyerahan dukungan minimal pemilih pada tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD Tahun 2024 untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua Barat Daya dan pelaksanaan tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2024 di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya"

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, PKPU ini mengatur tentang program dan jadwal kegiatan penyerahan dukungan minimal Pemilih pada tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2024.

"Dan pelaksanaan tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2024 di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya," ujar Idham dalam keterangannya, Senin, 19 Desember. 

Dengan PKPU tersebut, menurut Idham, calon anggota DPD sudah dapat menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih di 4 DOB. Idham mengatakan saat ini KPU di 4 DOB masih dalam tahap pembentukan.

"Para bakal calon DPD RI di 4 DOB Papua tersebut, sudah dapat mulai menyerahkan formulir syarat minimal dukungan calon DPD pada 26 Januari 2022 sampai dengan 8 Januari 2023," kata Idham.

Adapun Dasar Hukum PKPU ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022. Kemudian, PKPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2022. Serta PKPU No. 3 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2022.