Bagikan:

TANGERANG - Dua anggota Polres Metro Tangerang Kota dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal ini terjadi karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut (Disersi).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugoroho mengatakan kedua anggota itu bernama Bripka Erwan Syahri dan Briptu Bayu Gusman. Keduanya resmi dilaksanakan PTDH di upacara apel pagi di Polres Metro Tangerang Kota, Senin, 19 Desember.

“Keduanya telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan PTDH,” kata Zain saat dikonfirmasi, Senin, 19 Desember

Zain mengakui pihaknya telah berusaha melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan. Namun hal itu tidak membuahkan hasil.

“Mereka sudah kita tanya, namun jawabannya memang salah anggota. Memang sudah tidak ingin menjadi anggota Polri dan 1 anggota lainnya disamping disersi juga telah melakukan beberapa tindakan pelanggaran berulang sampai 8 kali,” katanya.

“Kita telah melakukan pembinaan secara maksimal namun yang bersangkutan tidak merubah sikap dan perilakunya,” sambungnya.

Dalam kesempatannya, Zain berharap kepada seluruh anggotanya lebih intropeksi diri dan memperbaiki diri. Ia juga meminta kepada jajaran untuk tidak lelah dalam melayani dan mengayomi maysarakat.

“Lindungi, Ayomi, dan Layani masyarakat dengan baik. Teruslah bekerja sebagai pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat supaya kedepan kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat,” tutupnya.