Bagikan:

SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskopdag) Kota Surabaya, berinisial HLP sebagai tersangka. HLP disangkakan melakukan penyimpangan pengurusan perizinan minuman beralkohol di Surabaya.

"HLP ini menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB), dan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi, dalam siaran persnya, Jumat, 16 Desember 2022.

Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait adanya oknum memalsukan penerbitan izin usaha minuman beralkohol. Masyarakat mengadu karena merasa dirugikan oleh ASN itu.

"Kejari Surabaya akhirnya meminta keterangan sejumlah pihak, baik dari Diskopdag Surabaya, dan para pelaku usaha yang dipalsukan SIUP MB-nya," ujarnya.

Dalam aksinya, lanjut Khristiya, tersangka HLP menyasar para pelaku usaha seperti hotel, restoran, caje, tempat karaoke dan lainnya. Hingga saat ini terdapat 15 orang yang telah menjadi korban.

"Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022," katanya.