Bagikan:

SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel dan menghentikan kegiatan operasional gerai Holywings, Selasa, karena melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Pada Pasal 22 Ayat 1 huruf b (Perda Nomor 2 Tahun 2020), di situ disebutkan bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto dikutip Antara, Selasa, 28 Juni.

Pihaknya juga sedang memeriksa izin usaha berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian dan Perda Nomor 23 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

"Jadi, nanti setelah dilakukan pengecekan perizinan, ketika terjadi pelanggaran terhadap perizinan, maka Pemerintah Kota (Surabaya) bisa melakukan pencabutan izin operasional Holywings," katanya.

Langkah yang dilakukan Pemkot Surabaya melalui Satpol PP Surabaya terhadap Holywings adalah menghentikan kegiatan sekaligus menyegel tempat hiburan tersebut.

"Sambil nanti kami lakukan pengecekan semua perizinan yang dimiliki Holywings," tambahnya.

Saat ini, tambahnya, Satpol PP bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Kota Surabaya sedang membahas perizinan Holywings. Bahkan, pihaknya juga melakukan pengecekan langsung ke tiga gerai Holywings di Surabaya, yakni di kawasan Kertajaya, Basuki Rahmat, dan Pakuwon.

Dia menjelaskan penyegelan dan penghentian sementara kegiatan operasional gerai Holywings di Kota Surabaya itu dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan. Akan tetapi, jika dari proses penelitian perizinan ditemukan pelanggaran, maka izin usaha Holywings akan dicabut, tegasnya.

"Jadi kan yang timbul adalah sesuatu yang menciptakan gangguan terhadap ketentraman warga. Itu di perda diamanatkan bahwa Pemkot melalui Satpol PP melakukan tindakan penghentian kegiatan, sekaligus pelaksanaan penyegelan sampai dengan kondisi apa yang dia (Holywings) lakukan bisa dipertanggungjawabkan," jelas Eddy.

Dia menyebutkan ada dua izin yang dikeluarkan untuk Holywings, yakni izin restoran dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dari Pemkot Surabaya serta izin bar dan diskotik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

"Jadi, untuk risiko sedang, ini ada izin yang dikeluarkan oleh Pemprov (Jatim), makanya kami cek. Kalau kami meneliti izin yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Jadi, izin yang dikeluarkan Pemprov nanti kami lakukan pengecekan apakah mereka (Holywings) memiliki atau tidak," ujarnya.