Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menargetkan tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia harus berada pada angka 0 persen pada tahun 2024 mendatang. Upaya ini merupakan tugas dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang diketuai Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden selaku Sekretaris Eksekutif TNP2K, Suprayoga Hadi mengungkapkan pemerintah memerlukan upaya secara “keroyokan” agar target penghapusan angka kemiskinan ekstrem tercapai.

“Wakil Presiden selaku Ketua TNP2K selalu menyatakan di beberapa kesempatan bahwa penghapusan kemiskinan ekstrem ini harus dilakukan melalui upaya kolaborasi, sinergi, juga konvergensi yang melibatkan berbagai pihak yang kita kenal dengan nama penta helix,” kata Suprayoga dalam keterangannya, Jumat, 16 Desember.

Sementara itu, peneliti dari Oxford University,

Sabina mengungkapkan, Indonesia dinilai sebagai negara yang berhasil mengangkat 8 juta penduduk Indonesia dari garis kemiskinan dalam rentang waktu yang cukup singkat, yakni 5 tahun.

Saat ini, tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia menyisakan angka 2 persen. Kondisi ini dilihat dari indikator kemiskinan multidimensi (MPI) berupa kebutuhan atas kecukupan nutrisi, pemenuhan pendidikan dasar, akses listrik hingga sanitasi menunjukan penurunan yang signifikan.

"Ini membuat Indonesia menjadi negara kedua tercepat setelah China yang berhasil menurunkan banyak indikator kemiskinan multidimensi,” tambahnya.

Dari kondisi ini, akademisi Universitas Indonesia Abdillah Ahsan menilai perlu ada peningkatan kapasitas dan wewenang dari TNP2K. Mengingat, Jokowi memberi target tenggat waktu penghapusan kemiskinan ekstrem yang tersisa dua tahun.

Abdillah mengusulkan, agar kedudukan TNP2K dipertimbangkan menjadi lembaga setingkat kementerian di bawah koordinasi Jokowi langsung melalui payung hukum peraturan pemerintah.

“Dengan mendudukkan TNP2K sebagai lembaga yang berada langsung di bawah Presiden, diharapkan membuat lembaga ini memiliki wewenang yang lebih kuat dalam sinkronisasi, koordinasi, dan optimalisasi program pengentasan kemiskinan ekstrem,” urainya.

Sebagai informasi, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dibentuk pada 2010 dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015. TNP2K dipimpin langsung oleh Wakil Presiden RI.

TNP2K memiliki tugas untuk memperbaiki kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan baik berupa bantuan sosial dan jaminan sosial hingga peningkatan kapasitas ekonomi dan pendapatan.