TANGERANG - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membantah adanya jual-beli hukuman terkait Kitab Undang-Undang Hukuman Mati (KUHP) terbaru.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Dhahana Putra menjelaskan bahwa dalam penerapan pembatalan hukuman mati bakal terjadi, apabila terpidana dapat berkelakuan baik dan ada rasa ingin berubah selama masa percobaan 10 tahun itu dijalan.
Diketahui, Pasal 100 KUHP berbunyi, "Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan: a. Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. Peran terdakwa dalam tindak pidana”
“Pertama memang pidana mati itu diberikan masa percobaan selama 10 tahun, kalau 10 tahun mereka ada perubahan dari perilaku, maka mereka bisa dioper menjadi seumur hidup,” kata Dhahana kepada wartawan di Poltekim dan Poltekip Tangerang, Kamis, 15 Desember.
Kendati demikian, Dhahana membantah apabila penerapan hukuman mati pada KUHP terbaru tersebut, akan menjadi ladang korupsi atau jual beli hukuman dari Kalapas dan petugas lapas.
Dirinya menegaskan, bila hal itu tidak akan terjadi. Pasalnya dalam proses pemberian rekomendasi pembatalan hukuman mati itu, nantinya ada tim khusus yang akan menilai terpidana tersebut.
BACA JUGA:
Adapun yang nanti merekomendasi terkait pembatalan hukuman mati yakni unsur pemasyarakatan, Kementerian Lembaga, tim Psikolog.
“Jadi tidak serta merta bahwa perubahan itu langsung rekomendasi dari kalapas. Minimal unsurnya itu ada dari lapas juga ada, dari masyarakat juga ada, psikolog juga ada, dan kementrian lembaga,” tutupnya.
Seperti diketahui, Pengacara Hotman Paris Hutapea mengkritisi aturan baru terkait penerapan hukuman mati yang dimuat di dalam KUHP terbaru.
Menurutnya terkait hukuman mati yang diatur dalam Pasal 100 KUHP tidak masuk akal lantaran mengatur soal masa percobaan hukuman penjara 10 tahun bagi para terpidana.
Baginya, hal itu bisa menjadi celah permainan bisnis bagi para Kepala Lapas Penjara di pelbagai wilayah Indonesia. Pasalnya dengan surat rekomendasi dari Kalapas, terpidana mati dapat dianulir hukuman pidananya.