JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Heru Susetyo menyarankan Kemenkumham menerapkan penempatan dinas petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak terlalu lama. Pengaturan jadwal ini guna mencegah praktik jual beli kamar.
"Mungkin orang atau petugasnya jangan terlalu lama di tempat yang sama karena berbahaya," kata Heru Susetyo saat dihubungi di Jakarta, Antara, Jumat, 11 Februari.
Hal ini disampaikan Heru menanggapi adanya dugaan praktik jual beli kamar bagi warga binaan pemasyarakatan di dalam lapas. Kasus dugaan jual beli kamar dalam lapas, bisa saja terjadi karena seorang petugas sudah terlalu lama di tempatkan di bagian tersebut.
Untuk rotasi juga tidak melulu berfokus di Pulau Jawa. Dengan kata lain harus disebar ke berbagai daerah lain. Bahkan, ada kemungkinan atau potensi seseorang ingin tetap bertugas di Jawa sehingga melakukan suap. Imbasnya, di kemudian hari ia berusaha mengembalikan uangnya dengan cara yang salah.
"Jadi lingkaran setan seperti itu," ujarnya.
Di satu sisi, ia memberikan solusi guna mencegah adanya praktik jual beli kamar bagi para narapidana yakni dengan meningkatkan kesejahteraan petugas.
Akan tetapi, jika tunjangan kinerja sudah dilakukan pemerintah, namun praktik jual beli masih terjadi, maka ada yang salah dengan petugasnya.
BACA JUGA:
Selain itu, Heru juga mendorong Kemenkumham lebih menguatkan pendidikan para calon petugas lapas sejak masih di tingkat akademi.
Secara ilmu kriminologi, kata dia, kejahatan seperti jual beli kamar di dalam lapas terjadi karena lemahnya pengawasan dan adanya korban yang rentan serta situasi yang mendukung.