JAKARTA - Saksi Irfan Widyanto mengaku tidak tahu kalau masuk dalam daftar anak buah Ferdy Sambo di Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih.
Klaim sekaligus bantahan itu bermula saat ia dicecar penasihat hukum Agus Nurpatria mengenai keanggotaanya dalam Satgassus Merah Putih.
“Pada saat yang bersamaan Pak FS Kasatgas Merah Putih, Ari Cahya juga anggota Satgas, dan saksi juga anggota merah putih, benar?” tanya penasihat hukum Agus Nurpatria dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember.
Saat itu, Irfan Widyanto sempat terdiam. Hingga kemudian, penasihat hukum terdakwa mengulang pertanyaannya.
Lalu, Irfan menyebut tak tahu menahu mengenai keanggotaan dalam struktur Satgassus Merah Putih.
“Saudara anggota Satgas Merah Putuh pada saat yang bersamaan waktu tanggal 8 Juli?” tanya penasihat hukum.
“Tidak tahu,” jawab Irfan.
Hakim Ketua Akhmad Suhel yang mendengar adanya sedikit perdebatan itu, mengambil komando. Ia mempertegas pertanyaan dari penasihat hukum.
“Maksudnya saksi masih anggota Satgas Merah Putih atau…?” tanya hakim.
“Iya saksi adalah Satgas Merah Putih,” sebut penasihat hukum.
“Itu pertanyaannya?” tanya hakim.
Namun, Irfan kembali mengelak soal keanggotannya dalam Satgassus Merah Putih. Ia berdalih tak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu,” jawab Irfan.
“Kok tidak tahu. Saudara jadi anggota atau tidak. Kok tidak tahu?” tanya hakim menimpali.
“Karena tidak pernah menerima Sprin-nya Yang Mulia,” jawab Irfan.
“Kan tinggal jawab iya atau tidak,” tegas hakim.
“Tidak,” jawab Irfan.
BACA JUGA:
Irfan Widyanto merupakan anggota Satgassus Merah Putih. Berdasarkan keterangan saksi lainnya, ia terdaftar sebagai dengan nomor 302.
Irfan Widyanto dihadirkan sebagai saksi kasus obstruction of justice untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Dua nama terakhir didakwa secara bersama-sama menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.