JAKARTA - Penyidik Direktorat Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan dua tersangka dugaan penyalahgunaan atau pengedar narkotika jenis ganja seberat 55 kg kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh.
"Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Bareskrim Polri terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja," kata Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal, di Banda Aceh, Rabu 14 Desember.
Kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang telah diterima tersebut yakni Singgih Surya Putra dan Ahmad Isal Ananta, dan sudah dilakukan penahanan.
"Kedua tersangka telah dilakukan penahanan mulai 12 sampai 31 Desember 2022 di rumah tahanan Kelas IIB Banda Aceh," ujarnya dikutip dari Antara.
Tim Satgas NIC menangkap kedua tersangka itu pada Jumat, 12 Agustus 2022 di kawasan Desa Lam Ara Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan paket narkotika jenis ganja dengan berat lebih kurang sebanyak 55 kg. Pelaku adalah jaringan narkotika Aceh-Lampung dan Jakarta.
Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi Tim Satgas NIC, mereka awalnya berangkat dari Bandar Lampung menuju Aceh.
"Kemudian, salah seorang tersangka diberikan senjata api berisi enam amunisi dari Embor (DPO) dengan tujuan untuk menjaga diri," katanya.
BACA JUGA:
Dalam perkara ini, kata Muharizal, tersangka Singgih Surya Putra dinyatakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sedangkan untuk tersangka Ahmad Isal Ananta juga dijerat dengan pasal yang sama. Tetapi ia juga dijerat terkait kepemilikan senjata api sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," demikian Muharizal.