BANDA ACEH - Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi akhirnya dibebaskan dari hukuman penjara di Lapas Kelas II A Banda Aceh setelah turunnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2021 tentang pemberian amnesti.
"Alhamdulillah hari ini kita saksikan pelepasan, dan kita telah serahkan surat bebas kepada Saiful Mahdi yang selesai menjalani pidana berkat amnesti dari bapak Presiden," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Aceh Meurah Budiman, di Banda Aceh dikutip Antara, Rabu, 13 Oktober.
Penyerahan surat bebas Saiful Mahdi dari Lapas Banda Aceh itu diserahkan langsung Meurah Budiman, dan turut disaksikan Wakil Kepala Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh.
Seperti diketahui, sebelumnya Saiful Mahdi divonis bersalah berdasarkan hasil Kasasi Mahkamah (MA) yang menguatkan putusan PN Banda Aceh, ia harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp10 juta.
Saiful Mahdi dihukum atas kritikannya di grup whatsapp internal USK Banda Aceh terkait hasil seleksi atau tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut, ia dituntut dengan UU ITE.
BACA JUGA:
Presiden Joko Widodo kemudian memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi dengan memberikan surat ke DPR RI tertanggal 29 September 2021. Melalui rapat paripurna, DPR akhirnya mengetuk palu menyetujui pemberian amnesti tersebut.
Meurah menyampaikan, dengan adanya amnesti tersebut maka semua hal yang berkaitan dengan Saiful Mahdi selama proses hukum ini akan dihapus, bahkan uang denda Rp10 juga kepada negara juga segera dikembalikan.
"Karena pemberian amnesti ini menghapuskan segala hukuman yang didapatkan dia sebelumnya," ujarnya.
Kemudian, kata Meurah, mengenai hak Saiful Mahdi di perguruan tinggi sebagai dosen nantinya akan diselesaikan secara internal dengan kampus USK Banda Aceh.
"Kalau hak di kampus itu diselesaikan secara internal, dan yang jelas beliau sudah dihapuskan segala hukuman terhadapnya, sebagai warga negara dia (Saiful Mahdi) sudah bersih," kata Meurah Budiman.
Sementara itu, Saiful Mahdi mengucapkan terima kasih kepada Presiden, DPR, Kemenkopolhukam serta semua pihak yang telah membantu melakukan advokasi terhadap kasus yang dihadapi hingga dikeluarkan amnesti dan ia dibebaskan dari hukuman.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada semuanya, juga termasuk teman-teman media," kata Saiful Mahdi.
Selain itu, Saiful juga berharap kepada Presiden dan DPR untuk dapat merevisi UU ITE, karena selain dirinya masih banyak orang yang terancam dihukum akibat dari peraturan tersebut.
"Kita minta Presiden dan DPR segera merevisi UU ITE, masih banyak saudara kita, ratusan orang yang masih diperiksa dengan peraturan ini," ujarnya.
Saiful menegaskan, setelah dirinya kembali ke kampus untuk mengajar nantinya tidak akan ada perubahan nilai kritisnya, terus berada pada kebenaran dan menebar kebaikan.
"Sebagai Muslim, sebagai manusia Pancasila kita semua tahu tugas kita, bahwa kita menganjurkan amar ma'ruf dan mencegah kemungkaran," ujar Saiful Mahdi.