Bagikan:

JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Sugeng Purnomo berdialog dengan Dian Rubianty yang merupakan istri Dosen Unsyiah Banda Aceh, Saiful Mahdi pada Jumat, 3 September.

Dalam dialog tersebut, Sugeng mengatakan ada beberapa alternatif langkah hukum yang bisa ditempuh oleh Saiful Mahdi, yaitu upaya hukum peninjauan kembali maupun pengajuan grasi dan amnesti kepada Presiden Jokowi. Saiful Mahdi merupakan dosen yang divonis hukuman tiga bulan penjara karena kasus pelanggaran UU ITE.

"Tapi semua terpulang kepada bapak Saiful karena telah menjalani berbagai upaya hukum selama ini," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 4 September.

Ia pun mengatakan Saiful Mahdi merupakan salah satu narasumber yang pernah diminta memberikan masukan oleh Tim Kajian UU ITE di mana Sugeng berperan sebagai ketuanya. Menurutnya, masukan diberikan Saiful Mahdi saat penyusunan draft revisi undang-undang dan penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman penerapannya.

Lebih lanjut, Sugeng juga mengapresiasi sikap Saiful Mahdi yang bersedia memenuhi panggilan Kejaksaan dan menjalankan vonis yang sudah diketuk.

"Tanpa menilai putusan itu seperti apa, saya menaruh rasa hormat yang setinggi-tingginya kepada suami ibu yang bersedia memenuhi pangggilan dan menjalani eksekusinya. Karena ada sebagaian orang justru menghindar dari panggilan kejaksaan untuk eksekusinya," tegas Sugeng.

Lewat dialog itu, Dian telah menceritakan perjalanan kasus suaminya dari awal hingga keluar putusan kasasi. Ia juga mengatakan akan menempuh upaya amnesti atau penghapusan hukuman kepada presiden karena suaminya adalah korban ketidakadilan.

Dian menegaskan, suaminya hanya mengkritik karena negara dibangun atas prinsip akuntabilitas, transparansi, dan antikorupsi. "Suami saya menjaga integritasnya sebagai dosen. Ia ingin memperbaiki sistem yang cacat namun selama ini dianggap memfitnah dan ini tidak didengarkan dalam berbagai tingkatan pengadilan," tegas Dian.

Atas rencana tersebut, Kemenko Polhukam akan terus mencermati perkembangan kasus ini dan akan menyampaikan hasil dialog kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

Diberitakan sebelumnya, Saiful Mahdi segera menjalani masa tahanan setelah pengajuan Kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA) atau menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, yakni tiga bulan penjara.

"Putusan MA menguatkan putusan PN Banda Aceh, dan tidak ada yang berubah putusannya sama tiga bulan penjara plus Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Kuasa Hukum Dr Saiful Mahdi dari LBH Banda Aceh Syahrul, di Banda Aceh, dilansir Antara, Kamis, 2 September.

Dosen Fakultas MIPA USK itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransfer muatan pencemaran nama baik tentang hasil tes CPNS Dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.