JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pemberian amnesti pada Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh.
Terkabulnya amnesti ini, kata dia, terjadi berkat kerja cepat kuasa hukum Saiful hingga akhirnya permintaan itu disampaikan kepada Presiden Jokowi pada 24 September lalu.
"Setelah dialog saya dengan istri Saiful Mahdi dan para pengacaranya tanggal 21 September besoknya saya rapat dengan pimpinan Kemenkumham dan pimpinan Kejaksaan Agung dan saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi," ungkap Mahfud dalam keterangan videonya kepada wartawan, Selasa, 5 Oktober.
"Lalu tanggal 24 September saya lapor ke Presiden dan Bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti," imbuh eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Selanjutnya, Mahfud mengatakan Presiden mengirimkan surat ke DPR RI pada 29 September untuk meminta pertimbangan lembaga itu. Hal ini perlu dilakukan karena sesuai dengan Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945.
"Sekarang kita tinggal menunggu dari DPR apa tanggapannya karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR. Jadi kita tunggu itu. Yang pasti, dari sisi pemerintah prosesnya sudah selesai," katanya.
BACA JUGA:
Kerja cepat pemerintah ini, sambung Mahfud, merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk menjalankan restorative justice.
"Dan ini kasusnya hanya mengkritik dan mengkritik fakultas bukan personal. Karena itu menurut saya layak dapat amnesti makanya kita perjuangkan," tegasnya.
Sebelumnya, Saiful Mahdi yang merupakan dosen Fakultas MIPA Unsyiah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransfer muatan pencemaran nama baik tentang hasil tes CPNS di lingkungan kampus.
"Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat hutang yang takut meritokrasi," demikian kata Saiful dalam grup WhatsApp Unsyiah KITA pada Maret 2019.
Akibat tulisannya itu, Saiful Mahfdi kemudian harus menerima hukuman tiga bulan penjara karena dianggap melanggar UU ITE. Dia diharuskan menjalankan penahanan di Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.