Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas). Mereka akan ditugaskan untuk meneliti pulau terluar di Tanah Air.

"Pemerintah juga dalam waktu dekat akan membentuk satgas untuk meneliti kembali pulau-pulau terluar kita di daerah-daerah atau di provinsi yang berbentuk kepulauan," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam, Rabu, 14 Desember.

Mahfud juga menyebut satgas ini akan mempelajari pemanfaatan maupun investasi pulau yang tak sesuai prosedur. "Karena mungkin saja ada yang tidak sesuai dengan aturan," tegasnya.

Meski sudah jelas apa yang akan dikerjakan, namun satgas ini belum diketahui dari unsur mana saja.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan membatalkan memorandum of understanding (MoU) pengelolaan Pulau Widi oleh PT Leadership Island Indonesia (LII). Pembatalan dilakukan karena terdapat sejumlah kesalahan prosedur, termasuk tidak adanya izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) mendesak Pemprov Malut mencabut izin pengelolaan Pulau Widi yang diberikan ke PT LII.

Bupati Halsel, Usman Sidik mengatakan permintaan Pemkab Malut itu imbas Pulau Widi masuk dalam daftar situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.

"Sehubungan dengan adanya tindakan sepihak PT LII selaku pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi yang diduga melanggar secara terbuka seluruh ketentuan dan klausul kontrak yang tertuang dalam MoU, maka Pemprov Malut harus mencabut izin pengelolaan sekaligus membatalkan MoU antara pemprov dengan PT LII nomor 120.23/671/G, nomor 430/1047/2015, nomor LII/V/2015/001 tertanggal 27 Juni 2015 tentang pembangunan dan pengembangan kawasan pariwisata Kepulauan Widi," katanya, di Ternate, Maluku, Kamis 8 Desember.