TANGERANG – Polres Metro Tangerang menangkap lima pelaku perampokan disertai kekerasan. Dari kelima pelaku, satu diantaranya adalah seorang wanita. Modus yang mereka lakukan adalah menggunakan sosok seorang wanita untuk menjebak korbannya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, aksi perampokan itu terjadi di Pinang, Kota Tangerang, Minggu, 11 Desember. Sedangkan korbannya tinggal di wilayah Jakarta Barat.
“Lima orang pelaku berhasil kita tangkap pada Senin (12 Desember) sekira jam 15.50. Barang bukti sepeda motor Yamaha Aerox dan handphone milik korban juga kita amankan. Satu diantara pelaku adalah wanita berinsial MAL,” kata Zain dalam keterangannya, Selasa, 13 Desember.
Zain menjelaskan, pelaku wanita mencari sasaran (korban) melalui media sosial. Setelah didapat, pelaku mengajak bertemu di Cafe kawasan Ciledug, Kota Tangerang.
Tiba di lokasi yang ditentukan, korban justru didatangi oleh empat orang pelaku. Korban, oleh pelaku dituding menggoda istri orang.
"Lalu, korban diajak dan dibawa ke TKP, yaitu di Jalan KH Hasyim Ashari, tanggul pinggir kali Angke, Sudimara. Di lokasi itu korban langsung di pukuli oleh para pelaku," ungkap Zain.
BACA JUGA:
Dikeroyok empat orang, korban tak berdaya dan tergeletak di aspal dengan kondisi luka-luka pada wajahnya. Pada saat itu para pelaku membawa kabur motor, handphone iPhone 7 dan uang sebesar Rp800 ribu milik Korban.
"Atas kejadian yang menimpanya, korban lalu melapor ke Polsek Pinang, pada Minggu, 11 Desember," katanya.
Anggota Reskrim Polsek Pinang, langsung bergerak mendatangi TKP setelah mendapat laporan kejadian tersebut. Setelah petugas berhasil mendapat keterangan dari saksi di lokasi kejadian, ternyata diketahui bahwa pelaku berjumlah delapan orang.
Dalam pencarian pelaku, petugas berhasil membekuk lima orang, yakni MRP (20), EK (20), AMI (25), AW (20) dan MAL (19), seorang wanita. Ketiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut, 3 tersangka lain berinisial B, C dan I masih dalam pengejaran petugas (DPO), identitasnya sudah kami dapati," tambah Zain.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 170 KUHPidana.