SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menerima berkas perkara enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan, Malang. Sebelumnya, Kejati mengembalikan berkas itu ke penyidik Polda Jatim dengan disertai petunjuk dari jaksa peneliti.
"Kami sudah menerima kembali berkas perkara tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda Jatim pukul 10.00 WIB hari ini," kata Kepala Seksi Penerbangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Desember.
Jaksa peneliti sebelumnya mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik Polda Jatim pada Kamis, 1 Desember 2022. Ini lantaran berkas perkara tersebut belum benar-benar lengkap.
"Karena petunjuk sebelumnya ada beberapa yang belum dipenuhi dari 6 tersangka yang sudah ditetapkan penyidik," katanya.
Berkas perkara tersangka yang diserahkan yakni dari PT Liga Indonesia Baru (LIB), panitia pelaksana (Panpel) dan anggota Polri. Yaitu AHL dari PT LIB, SS dari Panpel, AH dari Securty Officer serta WSP, BSA, HM dari Polri.
Fathur menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti kembali apakah petunjuk yang diberikan telah di penuhi atau belum. "Nanti diteliti kembali selama 14 hari, apakah petunjuk sudah dipenuhi, sudaj lengkap atau belum," ujarnya.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, ada enam tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kejadian yang menewaskan 135 suporter klub sepak bola Arema itu terjadi usai laga Liga Indonesia yang mempertemukan Arema Malang versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan. Begitu peluit berbunyi, puluhan Aremania (sebutan suporter Arema Malang) turun ke lapangan.
Melihat suasana mulai tak kondusif, petugas keamanan akhirnya menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton. Lantaran panik, para suporter lalu bergegas menuju pintu tribun. Namun sayangnya, suporter tersebut tidak dapat keluar karena pintu ditutup. Akibatnya para suporter kehabisan oksigen dan meninggal.