Bagikan:

SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembalikan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Alasannya, berkas perkara yang dilimpahkan belum lengkap.

"Kami kembalikan lagi ke Polda Jatim, karena berkas perkaranya belum lengkap," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman, dikonfirmasi, Rabu, 2 November.

Menurut Fathur, berkas perkara tahap I itu dikembalikan ke penyidik Polda Jatim pada Senin, 31 Oktober 2022. Berkas itu diketahui tidak lengkap setelah tim jaksa Kejati Jatim meneliti berkas tersebut.

"Sekarang tim jaksa masih proses penyusunan petunjuk berisi tentang hal-hal yang perlu dilengkapi penyidik atau P19, paling lambat 14 hari setelah tahap I," katanya.

Sebelumnya, Polda Jatim melimpahkan berkas enam tersangka tragedi yang menewaskan 135 orang ke Kejati Jatim, Selasa, 25 Oktober 2022. Berkas tersebut dibagi dalam tiga berkas perkara.

Berkas pertama yakni tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi.

Tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.